Rabu, 23 Maret 2011

bolehkah mengucapkan selamat natal????

BOLEHKAH MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL".??
oleh LuqmanOmen Assangese Cucunya pada 20 Desember 2010 jam 21:45

Mengucapkan “Selamat

Natal”



sudah ditentukan

haram oleh sebagian

besar ulama di manca

negara dengan alasan

yang sama. Dalam

perkara ini, memang ada

yang menyatakan boleh.



Tetapi sebaiknya kita

sangat berhati-hati

terhadap orang kafir dan

agama mereka. Kalau

ada sebagian kecil ulama

yang menyatakan boleh,



1. Pendapat Haramnya

Ucapan Selamat Natal

Bagi Muslim

Haramnya umat Islam

mengucapkan Selamat

Natal itu terutama

dimotori oleh fatwa para

ulama di Saudi Arabia,

yaitu fatwa Al-'Allamah

Syeikh Al-Utsaimin. Beliau

dalam fatwanya menukil

pendapat Imam Ibnul

Qayyim



1. 1. Fatwa Syeikh

Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat

dalam kitab Majma ’

Fatawa Fadlilah Asy-

Syaikh Muhammad bin

Shalih al- ‘Utsaimin,

(Jilid.III, h.44-46, No.403),

disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada

merekahukumnya haram,

sama saja apakah

terhadap mereka (orang-

orang kafir) yang terlibat

bisnis dengan seseorang

(muslim) atau tidak. Jadi

jika mereka memberi

selamat kepada kita

dengan ucapan selamat

hari raya mereka, kita

dilarang menjawabnya,

karena itu bukan hari

raya kita, dan hari raya

mereka tidaklah diridhai

Allah.



Hal itu merupakan salah

satu yang diada-adakan

(bid ’ah) di dalam agama

mereka, atau hal itu ada

syari ’atnya tapi telah

dihapuskan oleh agama

Islam yang Nabi

Muhammad SAW telah

diutus dengannya untuk

semua makhluk.



1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu

Ahlidz Dzimmah beliau

berkata, “Adapun

mengucapkan selamat

berkenaan dengan syi ’ar-

syi’ar kekufuran yang

khusus bagi mereka

adalah haram menurut

kesepakatan para ulama.

Alasannya karena hal itu

mengandung persetujuan

terhadap syi ’ar-syi’ar

kekufuran yang mereka

lakukan.



2. Pendapat Yang Tidak

Mengharamkan

Selain pendapat yang

tegas mengharamkan di

atas, kita juga

menemukan fatwa

sebagian dari ulama yang

cenderung tidak

mengharamkan ucapan

tahni'ah kepada umat

nasrani.

Yang menarik, ternyata

yang bersikap seperti ini

bukan hanya dari

kalangan liberalis atau

sekuleris, melainkan dari

tokoh sekaliber Dr. Yusuf

Al-Qaradawi. Tentunya

sikap beliau itu bukan

berarti harus selalu kita

ikuti.



2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-

Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-

Qaradawi mengatakan

bahwa merayakan hari

raya agama adalah hak

masing-masing agama.

Selama tidak merugikan

agama lain. Dan

termasuk hak tiap agama

untuk memberikan

tahni'ah saat perayaan

agama lainnya.

Maka kami sebagai

pemeluk Islam, agama

kami tidak melarang

kami untuk untuk

memberikan tahni'ah

kepada non muslim

warga negara kami atau

tetangga kami dalam hari

besar agama mereka.

Bahkan perbuatan ini

termasuk ke dalam

kategori al-birr

(perbuatan yang baik).

Sebagaimana firman

Allah SWT:

Allah tidak melarang

kamu untuk berbuat baik

dan berlaku adil terhadap

orang-orang yang tiada

memerangimu karena

agama dan tidak

mengusir kamu dari

negerimu. Sesungguhnya

Allah menyukai orang-

orang yang berlaku adil.

(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan

tahni'ah ini terutama bila

pemeluk agama lain itu

juga telah memberikan

tahni'ah kepada kami

dalam perayaan hari raya

kami.



Apabila kamu diberi

penghormatan dengan

sesuatu penghormatan,

maka balaslah

penghormatan itu dengan

yang lebih baik dari

padanya, atau balaslah

penghormatan itu.

Sesungguhnya Allah

memperhitungankan

segala sesuatu.(QS. An-

Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-

Qaradawi secara tegas

mengatakan bahwa tidak

halal bagi seorang muslim

untuk ikut dalam ritual

dan perayaan agama

yang khusus milik agama

lain.



2.2. Fatwa Dr. Mustafa

Ahmad Zarqa'

Dr. Mustafa Ahmad

Zarqa', menyatakan

bahwa tidak ada dalil

yang secara tegas

melarang seorang muslim

mengucapkan tahniah

kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits

yang menyebutkan

bahwa Rasulullah SAW

pernah berdiri

menghormati jenazah

Yahudi. Penghormatan

dengan berdiri ini tidak

ada kaitannya dengan

pengakuan atas

kebenaran agama yang

diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau,

ucapan tahni'ah kepada

saudara-saudara pemeluk

kristiani yang sedang

merayakan hari besar

mereka, tidak terkait

dengan pengakuan atas

kebenaran keyakinan

mereka, melainkan hanya

bagian dari mujamalah

(basa-basi) dan

muhasanah seorang

muslim kepada teman

dan koleganya yang

kebetulan berbeda

agama.



Dan beliau juga

memfatwakan bahwa

karena ucapan tahni'ah

ini dibolehkan, maka

pekerjaan yang terkait

dengan hal itu seperti

membuat kartu ucapan

selamat natal pun

hukumnya ikut dengan

hukum ucapan natalnya.

Namun beliau

menyatakan bahwa

ucapan tahni'ah ini harus

dibedakan dengan ikut

merayakan hari besar

secara langsung, seperti

dengan menghadiri

perayaan-perayaan natal

yang digelar di berbagai

tempat. Menghadiri

perayatan natal dan

upacara agama lain

hukumnya haram dan

termasuk perbuatan

mungkar.



2.3 Majelis Fatwa dan

Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset

Eropajuga berpendapat

yang sama dengan fatwa

Dr. Ahmad Zarqa' dalam

hal kebolehan

mengucapkan tahni'ah,

karena tidak adanya dalil

langsung yang

mengharamkannya.



3. Pendapat Pertengahan

Di luar dari perbedaan

pendapat dari dua 'kubu'

di atas, kita juga

menemukan fatwa yang

agak dipertengahan,

tidak mengharamkan

secara mutlak tapi juga

tidak membolehkan

secara mutlak juga.

Sehingga yang dilakukan

adalah memilah-milah

antara ucapa yang benar-

benar haram dan ucapan

yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah

fatwa Dr. Abdussattar

Fathullah Said, beliau

adalah profesor di bidang

Ilmu Tafsir dan Ulumul-

Quran di Universitas Al-

Azhar Mesir. Dalam

masalah tahni'ah ini

beliau agak berhati-hati

dan memilahnya menjadi

dua. Ada tahni'ah yang

halal dan ada yang

haram.



3.1. Tahni'ah yang halal

adalah tahni'ah kepada

orang kafir tanpa

kandungan hal-hal yang

bertentangan dengan

syariah. Hukumnya halal

menurut beliau. Bahkan

termasuk ke dalam bab

husnul akhlaq yang

diperintahkan kepada

umat Islam.

Contohnya ucapan,

"Semoga Tuhan memberi

petunjuk dan hidayah-

Nya kepada Anda di hari

ini." Beliau cenderung

membolehkan ucapan

seperti ini.



3.2. Tahni'ah yang haram

adalah tahni'ah kepada

orang kafir yang

mengandung unsur

bertentangan dengan

masalah diniyah,

hukumnya haram.

Misalnya ucapan tahniah

itu berbunyi, "Semoga

Tuhan memberkati diri

anda sekeluarga."

Beliau membolehkan

memberi hadiah kepada

non muslim, asalkan

hadiah yang halal, bukan

khamar, gambar maksiat

atau apapun yang

diharamkan Allah.

Sebagai awam, ketika

melihat para ulama

berbeda pandangan,

tentu kita harus arif dan

bijaksana. Kita tetap

wajib menghormati

perbedaan pendapat itu,

baik kepada pihak yang

fatwanya sesuai dengan

pendapat kita, atau pun

kepada yang berbeda

dengan selera kita.

Karena para ulama tidak

berbeda pendapat

kecuali karena memang

tidak didapat dalil yang

bersifat sharih dan qath'i.

Seandainya ada ayat atau

hadits shahih yang secara

tegas menyebutkan:

'Alaikum bi

tahni'atinnashara wal

kuffar', tentu semua

ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu

merupakan ijtihad dan

penafsiran dari nash yang

bersifat mujmal, maka

seandainya benar ijtihad

itu, mujtahidnya akan

mendapat 2 pahala. Dan

seandainya salah, maka

hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak

terjebak dengan suasana

su'udzdzhan, semangat

saling menyalahkan

dengan sesama umat

Islam dan membuat

kemesraan yang sudah

terbentuk menjadi sirna.

Amin ya rabbal 'alamin

Wallahu a'lam

bishshawab, wassalamu

'alaikum warahmatullahi

wabarakatuh

2 komentar:

  1. walaupun dijelaskan segamblang apapun, mereka/nasara tdk akan mungkin mengakui...(sebelum ada hidayah)
    jawabannya pasti akan diputer-puter, dicocok-cocokin... oh itu tdk penting, dilain waktu akan bilang oh itu penting... dasar penyembah bangkai... coba saja lihat penjelasan Bpk. H. I. Mokoginta...

    alhamdullilah blog ini ada utk mengimbangi blog IsadanIslam/Alquran/Alfatheha...

    Semoga Allah SWT selalu menerangi kita semua, Amin ya rabbal 'alamin

    BalasHapus
  2. 1xBet korean sports betting Archives | KG
    Sports betting is 1xbet india legalized in a number of different parts of the world, with some countries not quite understanding the full extent of betting laws.

    BalasHapus